*BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG
JAKARTA - Pemerintah harus berpikir dua kali dalam menerapkan wacana peran gubernur bisa memecat bupati dan wali kota yang mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010. Sebab, beberapa kalangan menyatakan tindakan itu melanggar undang-undang.
Anggota Komisi II Ida Fauziyah mengatakan, wacana itu bertentangan dengan undang-undang. Yakni UU No 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah daerah. “Bupati dan wali kota dipilih melalui pemilu. Jadi gubernur tidak punya peran apa-apa untuk memberikan sanki apalagi memecatnya,” kata Ida saat dihubungi kemarin (11/4) di Jakarta.
Memang berdasar Pasal 29 UU No 32/2004, seorang kepala daerah diberhentikan melalui proses di DPRD dan MA. Yakni, diusulkan kepada presiden oleh MA atas pendapat DPRD. Jadi, lanjut Ida, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk berperan dalam memberikan sanksi dan menggentikan bupati atau wali kota tersebut.
Sebab yang berhak untuk mengajukan wacana tersebut adalah DPRD, dengan berbagai mekanismenya. Nah, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kewenangan gubernur adalah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah di wilayahnya.
Apabila memang kinerja kepala daerah tidak sesuai yang diharapkan maka, gubernur bisa memberikan sanki. Tapi sanksi tersebut lebih pada sanki administratif. Bukan yang lain. “Misalnya menunda pengucuran dana pembangunan,” imbuhnya.
Karena itu, Ida sangat tidak sepakat dengan upaya pemerintah yang kini sedang menggodok aturan gubernur dalam perannya untuk memecat wali kota atau bupatinya. Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sodjuangon Situmorang mengaku, akan membahas peran gubernur tersebut.
Dalam PP Nomor 19 yang keluar tahun ini, gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati-wali kota. Itu berdasar evaluasi kinerja mereka. PP tersebut juga mengatur soal pendanaan. Misalnya, rapat koordinasi antarinstansi vertikal.
Rapat itu akan dibiayai dari APBN, bukan APBD. PP itu juga mengubah mekanisme pelantikan gubernur. Gubernur yang biasanya dilantik menteri dalam negeri akan dilantik langsung oleh presiden. Itu sebagai perwujudan perwakilan pemerintah pusat di daerah. (kuh/bandung ekspres)
Susno Dibekingi Pengusaha
Usai Diperiksa Mabes Justru Terima Piala JAKARTA – Stamina fisik Komjen Susno Duadji bakal benar-benar terkuras selama beberapa hari ini. Penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan maraton terhadap jenderal bintang tiga non job itu. Hari ini (22/4) Susno juga dijadwalkan diperiksa ulang.
Dety Kurnia, Pelantun Mawar Bodas itu Telah Gugur
Empat Tahun Tak Pernah Menyerah Melawan Kanker Payudara Tatar seni Sunda kehilangan seniman yang mengharumkan budaya Sunda di kancah internasional, Dety Kurnia. Di penghujung hayatnya, Selasa (20/4) pukul 08.00, pelantun tembang “Mawar Bodas” itu masih berupaya melawan kanker payudara yang menggerogotinya sejak empat tahun lalu.
Jaga Posisi Kalsemen
** Robby Waspadai Amunisi Pelita Jaya BANDUNG – Motivasi tinggi Pelita Jaya Karawang di ajang Liga Super Indoensia (LSI) patut diwaspadai pelatih dan pemain Persib Bandung. Pasalnya, menjamu Persib di Stadion Singaperbangsa, Karawang, malam ini (24/4), anak-anak asuhan Djajang Nurjaman tersebut, sangat berambisi bisa keluar dari zona degradasi. Terlebih, saat dikalahkan oleh Persib di ajang Piala Indonesia, Senin lalu (19/4), saat itu Djajang Nurjaman sengaja memarkirkan tiga pilar intinya demi persiapan liga super. Mereka, Eduardo da Silva, Esteban Vizcarra dan M Ridwan. Dan, hal inilah yang dipahami Pelatih Persib Robby Darwis. “Pertandingan besok (hari ini, red), tentu saja segalanya akan berbeda dibandingkan pertemuan lalu di copa (Piala Indonesia, red). Saya yakin, Pelita Jaya akan tampil ngotot,” ujar Robby kepada wartawan, kemarin.
0 komentar
Posting Komentar